PACITAN - Kepala Seksi Pidana Khusus (PIDSUS) Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu, SH, MH menyatakan tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah yang dilakukan Mahuda Setiawan (35) selaku Relationship Manager Bank BRI Cabang Pacitan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu, SH, MH menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan Mahuda Setiawan warga Kabupaten Tulung Agung yang saat ini bertempat tinggal di Dusun Dadapan, Desa Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, diketahui juga bertempat tinggal di Dusun Craken Wetan Sumberharjo Kecamatan Pacitan.
“Hari ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan telah menetapkan tersangka atas nama Mahuda Setiawan dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja pada Bank BRI Cabang Pacitan tahun 2023 yang diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Junto pasal 18 undang undang 31 tahun 1999 junto undang undang tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi dengan ancaman 15 tahun penjara.” ungkapnya.
Tersangka diduga melakukan kelonggaran tarik nasabah perioritas yang memohonkan kredit modal kerja pada BRI Cabang Pacitan, sehingga dengan kepercayaan yang ada dari nasabah tersebut tersangka memainkan membuat dokumen dokumen palsu untuk bisa mengambil uang kredit dari nasabah.
Tersangka sudah 12 tahun sebagai karyawan BANK BRI Cabang Pacitan dan melakukan tindak pidana korupsi nasabah untuk kepentingan pribadi, " ujarnya.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Pacitan selama 20 hari pada Selasa (11/6/2024).
Tersangka Mahuda Setiawan pada tahun 2023 selaku Relationship Manager Bank BRI Cabang Pacitan menerima pengajuan kredit modal kerja jenis rekening koran dari 7 orang nasabah.
Kemudian terhadap kredit modal kerja yang diajukan 7 orang nasabah tersebut tidak semuanya digunakan oleh para nasabah dan masih ada sejumlah dana yang tersimpan dalam rekening pinjaman para nasabah.
Selanjutnya Mahuda Setiawan selaku relationship manager Bank BRI melakukan pemindahbukuan kelonggaran tarik yang terdapat dalam rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasai Mahuda Setiawan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan para nasabah dengan cara tersangka telah membuatkan buku rekening dan ATM para nasabah. Namun buku rekening dan ATM tersebut tidak di serahkan kepada para nasabah, justru tetap dikuasai tersangka.
Tersangka membuat dan memalsukan tanda tangan nasabah dalam kwitansi penarikan (UM-01) dan surat kuasa debit rekening yang selanjutnya digunakan tersangka untuk melakukan transaksi pemindahbukuan dana dari rekening pinjaman ke rekening simpanan yang dikuasainya.
Atas perbuatannya Mahuda Setiawan tersebut, Bank BRI Cabang Pacitan telah mengembalikan dana pinjaman yang digunakan ke rekening pinjaman masing-masing nasabah sebesar Rp.1.111.787.718, 00 (satu miliar seratus delapan belas rupiah) sehingga perbuatan tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara Cq.Bank BRI Cabang Pacitan, " pungkas Kasi Pidsus. (*)