PACITAN – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya resmi menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada mantan Bendahara Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo Pacitan, Sutoyo akibat terbukti menilep APBDesa tahun 2022 yang merugikan negara Rp305.034.950.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pacitan Yusaq Djunarto sesui nomor putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya tanggal 02 Mei 2024.
"Iya benar hari ini kasus korupsi mantan Bendahara Desa Bodag atas nama Sutoyo telah selesai atau diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Negeri Surabaya. Terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, " katanya, Kamis (2/5/2024).
Putusan Pengadilan Tipikor Negeri Surabaya
1. Menyatakan tidak terbukti pasal 2 ayat (1) UU Tipikor sebagaimana dakwaan primair, sehingga lisensi harus dibebaskan.
2. Menyatakan kejahatan terbukti melakukan tipikor sebagaimana dalam Pasal 3 UU Tipikor dalam Dakwaan Subsidair
3. Pidana penjara selama 2 tahun potong masa tahanan
4. Denda sebesar Rp50jt subsidiair 2 bulan
5. UP sebesar Rp197.034.950 Subsidi 1 tahun
6. Barang bukti sesuai tuntutan JPU
7. Biaya Perkara sebesar Rp10.000
Lebih lanjut Yusaq menambahkan dari putusan tersebut dari kedua belah pihak terpidana dan Penuntut Umum Muslimin SH, MH idak ada sanggahan atau upaya hukum.
“Dari keduanya tidak ada sanggahan atau upaya hukum atau bisa dikatakan semuanya menerima putusan tersebut karena memang terbukti melakukan korupsi APBDesa, ” terangnya.
Dalam konferensi pun Yusaq menjelaskan terpidana Sutoyo terbukti melakulan pemalsuan dokumen pencairan APBDesa, "Jadi berkas print out pencairan dari bank yang diedit sendiri, " ucapnya.
Dari kejadian tersebut Yusaq berharap menjadi pembelajaran semua pihak khusus untuk perangkat Desa lainnya agar bekerja sesui aturan yang ada dan tidak memiliki niat maupun perilaku yang dapat merugikan negara. (*)